ORGANISASI NEGRI KECAMATAN
KOTA BANDUNG
LATAR BELAKANG
Dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka Pemerintah Kota Bandung perlu menata kembali
Struktur Organisasi Perangkat Daerah yang ada.
Struktur Organisasi Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung
sebagai salah satu unsur organisasi Perangkat Daerah perlu dibentuk dan ditata kembali Pembentukan SOTK Kecamatan ditetapkan dengan Peraturan Daerah
organisasi negeri |
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN
SUSUNAN ORGANISASI KECAMATAN
dipimpin oleh seorang Camat dan berada dibawah serta bertanggung jawab kepada Walikota sesuai dengan spesifikasi tugas pokok dan fungsinya.
FUNGSI
Kecamatan mempunyai fungsi :
a. Mengkoordinasikan pemberdayaan masyarakat.
b. Mengkoordinasikan ketentraman dan ketertiban umum.
c. Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan.
d. Mengkoordinasikan pemerataan prasarana dan fasilitas pelatyanan umum.
e.Membina pemerintahan kelurahan.
TUGAS POKOK
Camat mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan Walikota kepada Camat untuk menangani sebagian
urusan otonomi daerah
SUSUNAN ORGANISASI KECAMATAN
Camat
- Sekretariat Kecamatan :
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Sub Bagian Program dan Keuangan
- Seksi Pemerintahan
- Seksi Ketentraman dan Ketertiban
- Seksi Pendidikan dan Kemasyarakatan
- Seksi Ekonomi, Pembangunan dan Lingkungan Hidup
- Seksi Pelayanan
- Kelompok Jabatan Fungsional
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
a. Kelompok Jabatan Fungsional pada Kecamatan dan Kelurahan
terdiri atas sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi
dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
b. Setiap kelompok dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior
yang diangkat oleh Walikota atas usul Camat untuk Kecamatan
dan Lurah untuk Kelurahan
c. Jenis, jenjang dan jumlah jabatan fungsional ditetapkan oleh Walikota
berdasarkan kebutuhan, beban kerja sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
TATA KERJA
- Setiap pimpinan satuan organisasi dalam melaksanakan tugas-tugasnya wajib menerapkan prinsip-prinsip koordinasi, integrasi, simplikasi dan sinkronisasi
- Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk-petunjuk dalam pelaksanaan tugas.
- Setiap pimpinan satuan organisasi mengikuti dan mematuhi petunjuk-petunjuk
- dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan tepat waktu.
- Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dan bawahan diolah dan dipergunakan sebagai bahan pertimbangandalam penyusuhan kebijakan lebih lanjut.
VISI
Membangun masyarakat rancasari yang berdaya dan mandiri dalam mendukung pembangunan kota baru
Menuju terwujudnya bandung sebagai kota jasa yang bermartabat
MISI
Menanamkan jati diri aparatur kecematan dan kelurahan yang tanggap inovatif dan kreatif serta berkualitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal (pelayanan prima)
MOTTO
“Rancasari anu Nyantri Dina Ngawujudkeun Kota Bandung anu Bermartabat” (Bersih, Makmur, Taat dan Bersahabat) Rancasari Nyantri meliputi keadaan Nyaman, Tertib dan Rindang
MOTTO PELAYANAN
“Membangun Rancasari yang NYANTRI (Nyaman, Tertib dan Rindang) dengan Pendekatan Wisata Kantor serta menjunjung tinggi Falsafah
BIDANG PEKERJAAN UMUM
- Pemeliharaan dan Rehab Jalan lingkungan pemukiman dengan lebar max. 4 m
- Pemeliharaan dan Rehab drainase, berm dan trotoar dilingkungan pemukiman
- Pengawasan penggalian jalan trotoar pada jalan umum dan jalan lingkungan yang dilaksanakan oleh Instalasi Pengelola Utilitas (PDAM, Listrik, dan Telkom)
- Fasilitas pengawasan pembangunan sarana pemerintahan
- Dll
BIDANG KESEHATAN
- Pembinaan Usaha Kesehatan yang Bersumberdaya Manusia (UBKM)
- Pengawasan pelayanan Puskesmas
BIDANG TENAGA KERJA
- Monitoring Upah Minimum Kota (UMK)
- Pendataan Ketenagakerjaan
BIDANG INDUSTRI DAN PERDAGANGAN
- Pencatatan, pendataan, penyuluhan, monitoring dan pengawasan sektor IKDK (Industri Kecil dan Dagang Kecil) non formal maksimal investasi dibawah Rp. 5.000.000 diluar tanah dan bangunan.
- Pengaturan lokasi/tempat IKDK non formal.
- Pemberian Surat Keterangan Domisili Usaha industri maupun perdagangan.
BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
- Pendataan dan pengawasan perusahaan baik yang belum maupun yang sudah mempunyai alat pengendalian dampak lingkungan.
- Penyuluhan, pengawasan dan pengkoordinasian pengelolaan sampah masyarakat/domestik.
- Pendataan dan pegawasan hak atas tanah.
BIDANG PENANAMAN MODAL
- Pembinaan terhadap semua kegiatan baik yang menimbulkan gangguan/tidak sesuai dengan Ijin Penggunaan Bangunan
- Monitoring pelaksanaan dan pengelolaan sarana dan prasarana kepariwisataan.
- Pembinaan dan monitoring pelaksanaan kegiatan promosi kepariwisataan.
- Pembinaan terhadap semua kegiatan usaha baik yang menimbulkan gangguan maupun yang tidak sesuai dengan penggunaan bangunan.
BIDANG PERTANAHAN
- Pelayanan dan pengawasan hak atas tanah
- Pemberian rekomendasi pelepasan hak atas tanah milik Pemerintah Kota dan milik perorangan
- Rekomendasi jin lokasi bagi perumahan, perkantoran maupun perusahaan.
- Pendataan pengawasan dan pengendalian tanah milik Pemerintah Kota.
BIDANG KOPERASI
- Pemberian Surat Keterangan Domisili Kantor/usahanya yang mengusulkan bantuan modal.
- Pemberian Surat Keterangan Domisili Koperasi dalam pendirian dan pembubaran koperasi.
- Membantu pelaksanaan pendataan koperasi dan Pengusaha Kecil dan Menengah.
- Pembinaan Para Koperasi dan Lembaga Keuangan Masyarakat.
- BIDANG PERIMBANGAN KEUANGAN
- Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB kepada Wajib Pajak untuk Buku I (Nilai Rp. 100.000 – Rp. 500.000,-)
- Monitoring pembayaran PBB dari masyarakat ke tempat pembayaran (TP) untuk Buku I (Nilai s/d Rp. 100.000,-) dan Buku II (nilai Rp. 100.000–s/d Rp. 500.000,-)
- Pengajuan pengelolaan anggaran rutin dan pembangunan.
- Pengusulan DUP, DUK dan pembuatan DIP dan DIK
- Pengusulan penunjukkan atasan langsung, Bendaharawan Rutin, Bendaharawan Pentor, Gaji, PDG, Barang, Pemimpin Proyek dan Bendaharawan Proyek.
BIDANG PERHUBUNGAN
- Pengawasan rambu-rambu lalu lintas dilingkungan jalan pemukiman dan jalan umum.
- Pengawasan trayek anggutan umum
- Penetapan pangkalan operasional kendaraan bermotor (ojek) sebagai kendaraan penumpang /umum perintis dan kendaraan tidak bermotor diwilayah kerjanya.
- Pengawasan Penyelenggaraan perparkiran pada jalan umum.
- Pemberian rekomendasi tempat-tempat parkir yang dipakai garasi.
- Pemberian rekomendasi manajemen arus lalu lintas.
BIDANG SOSIAL
- Fasilitasi pelaksanaan pelayanan masyarakat dalam hal penanggulangan bencana.
- Pemberian rekomendasi dan pengawasan pengumpulan uang dan atau barang
- Fasilitasi pelaksanaan pemantauan daerah rawan bencana.
- Pemberian rekomendasi dan pengawasan ijin pendaftaran Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak dibidang sosial.
- Pelayanan penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu.
- Fasilitasi pendataan masalah kesejahteraan sosial dan pelaksanaan penanggulangan masalah kesejahteraan sosial.
BIDANG PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
- Pemberian rekomendasi Pendirian pendidikan para sekolah dan sekolah yang dilaksanakan oleh masyarakat (swasta)
- Fasilitasi peningkatan peran serta masyarakat dibidang Pendidikan.
- Fasilitasi pendataan dan pengawasan sarana dan prasarana pendidikan dasar.
- Pemberian rekomendasi ijin kursus/ketrampilan.
- dll
BIDANG PENGEMBANGAN OTONOMI DAERAH
- Pengusulan Rencana Kebutuhan Barang (RKBU) dan Rencana Tahunan Barang Umum (RTBU)
- Pengusulan Bendaharawan Barang dan Pengelola Administrasi Barang Kecamatan dan Kelurahan.
- Perawatan barang inventaris Kecamatan dan Kelurahan.
- Pengadaan barang inventaris Kecamatan dan Kelurahan sampai dengan Rp. 10.000.000,-
- Dll…
BIDANG KEPENDUDUKAN
- Pelayanan penyelenggaraan administrasi dan pendaftaran penduduk, meliputi :
- Pelayanan penerbitan Kartu Keluarga (KK)
- Pelayanan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Ahli Waris
- Pelayanan Penerbitan Rekomendasi untuk Kependudukan
- Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Kelahiran
- Dll.
ORGANISASI SWASTA SMK TRI DHARMA 2 BOGOR
STAFF PENGAJAR
Staf Pengajar/Guru SMK Tri Dharma 2 Bogor di rekrut dari tenaga-tenaga yang berpendidikan Sarjana (S1) dan berpengalaman dari berbagai disiplin ilmu yang berlatar belakang sesuai dengan bidang studi yang ada kaitannya dengan Ilmu Bisnis dan Manajemen yang menyangkut Administrasi Perkantoran , Penjualan dan Bidang Keuangan (Akuntansi) yang merupakan bidang diklat yang berorientasi ke bidang Kejuruan (Produktif) , dan disiplin ilmu yang ada kaitannya dengan bidang studi umum (Normatif dan Adaptif). Staf Pengajar / Guru SMK Tri Dharma 2 Bogor terdiri dari Guru Tidak Tetap (GTT), Guru Tetap (GT) dan beberapa orang adalah PNS yang mengajar di Sekolah Negeri .
Staf Tata Usaha SMK Tri Dharma 2 Bogor di rekrut dari tenaga-tenaga yang berpendidikan rata-rata SMA/SMK dan Diploma serta berpengalaman dibidang Administrasi keuangan, pengolahan data sekolah dimana Staf Tata Usaha adalah merupakan Administrator Sekolah.
Karyawan SMK Tri Dharma 2 Bogor direkrut dari tenaga-tanaga yang berpendidikan rata-rata SMA
dimana tugas dari Karyawan adalah sebagai Pembantu Umum, Penjaga Sekolah, Security (Satpam) , Koperasi dan lain-lain.
KELEMBAGAAN
SMK Tri Dharma 2 Bogor adalah SMK yang didirikan oleh YAYASAN TRI DHARMA BOGOR, sesuai struktur disamping maka secara global kedudukan yang paling tertinggi adalah YAYASAN TRI DHARMA BOGOR dimana susunan struktur yang paling utama adalah Ketua Yayasan, berarti manajemen dan administrasi SMK Tri Dharma 2 Bogor di dasarkan atas keputusan dari YAYASAN TRI DHARMA yang disampaikan kepada Majelis Sekolah yaitu Kepala SMK Tri Dharma 2 Bogor, dan kemudian Kepala SMK Tri Dharma 2 Bogor mensosialisasikan seluruh keputusan dari YAYASAN TRI DHARMA BOGOR kepada Kepala Sub-sub Bagian Sekolah yang kemudian di realisasikan kepada seluruh komponen sekolah.
Contoh Organisasi Swasta |
VISI MISI DAN STRATEGI
VISI :
Menciptakan Lulusan yang terampil dan profesional sesuai kebutuhan Dunia Usaha dan Dunia Kerja dalam rangka menyongsong era globalisasi.
MISI :
Menyiapkan siswa agar dapat menjadi tenaga kerja yang terampil dan produktif serta mampu mengembangkan sikap profesional.Mewujudkan siswa agar dapat menyesuaikan pekerjaan untuk mengembangkan profesinya mengembangkan kesejahteraan umum sejalan dengan kerangka pembangunan nasional
STRATEGI :
Untuk Mendukung misi tersebut disusun strategi sebagai berikut : Pengembangan fasilitas yang sesuai reflika kerja , tenaga pendidikan yang profesional metode yang terpadu dan terarah dengan pembangunan yang memadai.
Pengembangan Jaringan kerja yang responsive terhadap era globalisasi, melaksanakan fungsi manajemen secara konsisten dan sesuai dengan tuntutan kebutuhan.
0 komentar:
Posting Komentar